Secara bahasa salat berasal
dari bahasa Arab yang memiliki arti, doa. Sedangkan, menurut istilah, salat bermakna serangkaian
kegiatan ibadah khusus atau tertentu yang dimulai dengan takbiratul
ihram dan diakhiri dengan salam.
Hukum
shalat
Muslim di Indonesia sedang
salat.
Dalam banyak hadis, Nabi
Muhammad telah memberikan peringatan keras kepada orang yang suka meninggalkan
salat wajib, mereka akan dihukumi menjadi kafir[2] dan
mereka yang meninggalkan salat maka pada hari kiamat akan disandingkan bersama
dengan orang-orang, seperti Qarun, Fir'aun, Haman dan Ubay
bin Khalaf.[3]
Hukum salat dapat
dikategorisasikan sebagai berikut:
Fardu, Salat fardhu
ialah salat yang diwajibkan untuk mengerjakannya. Salat fardhu terbagi lagi
menjadi dua, yaitu:
Fardu ain
adalah kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf
langsung berkaitan dengan dirinya dan tidak boleh ditinggalkan ataupun
dilaksanakan oleh orang lain, seperti salat
lima waktu, dan salat Jumat (fardhu 'ain untuk pria).
Fardu
kifayah adalah kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf tidak langsung
berkaitan dengan dirinya. Kewajiban itu menjadi sunnah setelah ada sebagian
orang yang mengerjakannya. Akan tetapi bila tidak ada orang yang mengerjakannya
maka kita wajib mengerjakannya dan menjadi berdosa bila tidak dikerjakan,
seperti salat jenazah.
Salat
sunah (salat nafilah) adalah salat-salat yang dianjurkan atau disunnahkan
akan tetapi tidak diwajibkan. Salat nafilah terbagi lagi menjadi dua, yaitu:
Nafil muakkad adalah salat
sunah yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat (hampir mendekati wajib),
seperti salat dua hari raya, salat sunah witir
dan salat sunah thawaf.
Nafil ghairu muakkad adalah
salat sunah yang dianjurkan tanpa penekanan yang kuat, seperti salat sunah Rawatib dan
salat sunah yang sifatnya insidentil (tergantung waktu dan keadaan, seperti
salat kusuf/khusuf hanya dikerjakan ketika terjadi gerhana).
Rukun
salat
Artikel utama untuk bagian ini
adalah: Rukun
salat
Salat berjamaah
Berdiri bagi yang mampu.[4]
Takbiratul ihram.[5]
Duduk dan membaca tasyahud
akhir.[12]
Membaca salawat nabi pada
tasyahud akhir.[13]
Tertib melakukan rukun secara
berurutan.[15]
Salat
berjamaah
Salat tertentu dianjurkan
untuk dilakukan secara bersama-sama (berjamaah). Dalam pelaksanaannya setiap
Muslim diharuskan mengikuti apa yang telah Nabi Muhammad ajarkan, yaitu dengan
meluruskan dan merapatkan barisan, antara bahu, lutut dan tumit saling bertemu.[16][17][18][19]
Pada salat berjamaah seseorang
yang dianggap paling kompeten akan ditunjuk sebagai imam salat,
dan yang lain akan berlaku sebagai makmum.
Salat yang dapat dilakukan
secara berjamaah maupun sendiri antara lain:
Salat fardu
Salat tarawih
Salat yang mesti dilakukan
berjamaah antara lain:
Salat Jumat
Salat Hari Raya (Ied)
Salat Istisqa'
Artikel utama untuk bagian ini
adalah: Salat
Fardu
Yaitu salat yang tidak wajib
berjamaah tetapi sebaiknya berjamaah.
Salat
dalam kondisi khusus
Dalam situasi dan kondisi
tertentu kewajiban melakukan salat diberi keringanan tertentu. Misalkan saat
seseorang sakit dan saat berada dalam perjalanan (safar).
Bila seseorang dalam kondisi
sakit hingga tidak bisa berdiri maka ia dibolehkan melakukan salat dengan
posisi duduk, sedangkan bila ia tidak mampu untuk duduk maka ia diperbolehkan
salat dengan berbaring, bila dengan berbaring ia tidak mampu melakukan gerakan
tertentu ia dapat melakukannya dengan isyarat.
Sedangkan bila seseorang
sedang dalam perjalanan, ia diperkenankan menggabungkan (jama’)
atau meringkas (qashar) salatnya. Menjamak salat berarti menggabungkan
dua salat pada satu waktu yakni zuhur dengan asar atau maghrib dengan isya. Mengqasar salat berarti meringkas salat yang tadinya 4
rakaat (zuhur, asar, isya) menjadi 2 rakaat.
Salat
dalam Alquran
Berikut ini adalah ayat-ayat
yang membahas tentang salat di dalam Alquran, kitab
suci agama Islam.
Katakanlah kepada
hamba-hamba-Ku yang telah beriman: Hendaklah mereka mendirikan salat,
menafkahkan sebahagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka secara sembunyi
ataupun terang-terangan sebelum datang hari (kiamat) yang pada hari itu tidak
ada jual beli dan persahabatan (Ibrahim 14:31).
Sesungguhnya salat itu
mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji (zina) dan
mungkar, dan sesungguhnya mengingat Allah (salat) adalah lebih besar
(keutamaannya dari ibadat-ibadat lain), dan Allah
mengetahui apa yang kamu kerjakan (al-‘Ankabut 29:45).
Maka datanglah sesudah
mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan salat dan memperturutkan
hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan (Maryam 19:59).
Sesungguhnya manusia
diciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir. Apabila ia ditimpa kesusahan ia
berkeluh-kesah, dan apabila ia mendapat kebaikan ia amat kikir, kecuali
orang-orang yang mengerjakan salat, yang mereka itu tetap mengerjakan salatnya
(al-Ma’arij 70:19-23).
Sejarah
salat fardu
Salat yang mula-mula
diwajibkan bagi Nabi
Muhammad
dan para pengikutnya adalah salat malam, yaitu sejak diturunkannya Surat
al-Muzzammil (73) ayat 1-19. Setelah beberapa lama kemudian,
turunlah ayat berikutnya,
yaitu ayat 20:
"Sesungguhnya Tuhanmu
mengetahui bahwasanya kamu berdiri (sembahyang) kurang dari dua pertiga malam,
atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari
orang-orang yang bersama kamu, dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang.
Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas
waktu-waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa
yang mudah (bagimu) dari Alquran. Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu
orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari
sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan
Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran dan dirikanlah
sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman
yang baik, dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh
(balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling
besar pahalanya, dan mohonlah ampunan kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang."
Dengan turunnya ayat ini,
hukum salat malam hukumnya menjadi sunnah. Ibnu Abbas,
Ikrimah, Mujahid, al-Hasan, Qatadah, dan
ulama salaf
lainnya berkata mengenai ayat 20 ini, "Sesungguhnya ayat ini menghapus
kewajiban salat malam yang mula-mula Allah wajibkan bagi umat Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar